APAKAH KOPI LUWAK HARAM ATAU HALAL?

APAKAH KOPI LUWAK HARAM ATAU HALAL?


Bagi pecinta kuliner perihal kebersihan makanan dan minuman yang dikonsumsi higienis adalah hal yang sudah lumrah terjadi. Termasuk bagi kalangan muslim, terlebih lagi Negara Indonesia yang notabene-nya mayoritas muslim sudah menjadi keharusan memastikan makanan atau minuman yang dikonsumsi itu bersih dan halal.
Perdebatan yang menuai pro dan kontra antar ulama mengenai halal tidaknya kopi luwak. Biji kopi yang dikeluarkan melalui feses hewan ada anggapan feses memiliki unsur najis atau kotor. Sebab, biji kopi melalui proses dari feses hewan.

Majelis Ulama Indonesia, dengan fatwa nomor 7 tahun 2010, sepakat bahwa minuman dari pencernaan hewan ini termasuk halal. Penetapan fatwa ini dilakukan setelah pertimbangan dari beberapa sumber termasuk Al Quran, Hadist, ilmu fikh, dan penelitian ilmiah.
Alasan pertama, karena setelah keluar dari pencernaan luwak, biji masih terbungkus kulit tanduk dan dapat tumbuh kembali jika ditanam. Pencernaan hewan ini sangat singkat, sehingga biji buah-buahan tidak dapat hancur di dalam perutnya.
Alasan kedua, kopi luwak termasuk kedalam kategori muttanajjis (barang terkena najis) dan bukan najis. Sehingga, setelah disucikan dan bebas dari kotoran, benda tersebut kembali ke hakikatnya yaitu halal. (Sumber : www.sasamecoffe.com)


Sehingga, dalam fatwa itu pula MUI menyatakan kopi luwak yang memenuhi syarat itu barang yang terkena najis, bukan najis. Kopi seperti itu boleh dikonsumsi jika disucikan. Menurut MUI, memproduksi dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya juga boleh.
Fatwa serupa juga pernah diuat oleh Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) Malaysia. Dalam fatwa itu, MAIN menyatakan kopi luwak bisa dikonsumsi dengan syarat biji kopi –yang keluar bersama kotoran musang– dalam kondisi baik, tidak berlubang, tidak pecah, dan dapat tumbuh jika ditanam. Dan biji kopi itu harus disucikan sebelum dikonsumsi.
Selain itu, MAIN Malaysia juga menyatakan kopi luwak yang dihasilkan hendaknya mendapat pengesahan halal dari MAIN sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
(Sumber : m.dream.co.id)

Penulis dan Editor : Aulia Ridlo Puspokaleh
Email : ridlo.aulia99@gmail.com
https://wa.me/6281335336210

No comments:

Post a Comment

Artikel Populer

APAKAH KOPI LUWAK HARAM ATAU HALAL?

APAKAH KOPI LUWAK HARAM ATAU HALAL? Bagi pecinta kuliner perihal kebersihan makanan dan minuman yang dikonsumsi higienis adalah hal ya...